Dalam rangka mendukung pengembangan karier anggota kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long mengadakan sosialisasi program pendidikan tinggi Sarjana 1 (S1) bagi anggota Kepolisian di Polres Kutai Kertanegara. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait peluang melanjutkan pendidikan S1 yang dapat membantu dalam proses kenaikan jabatan dan pangkat polisi.
Sosialisasi yang digelar pada 30 Mei 2024 di Aula Polres Kutai Kertanegara dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah Polres Kutai Kertanegara, Bapak Bayu dan Bapak Eko serta sejumlah Bintara Remaja yang tertarik melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. Acara ini dipimpin oleh Ketua Program Studi STIH Awang Long, Ibu Eli Tri Kursiswanti, S.H., M.Kn dan Kabag Humas Ibu Aji Titin Roswitha, S.H., M.H. yang menyampaikan pentingnya pendidikan tinggi dalam mendukung profesionalisme aparat penegak hukum.
Pentingnya Pendidikan Sarjana bagi Polisi
Dalam sambutannya, Ibu Eli Tri Kursiswanti, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 tidak hanya memperkaya wawasan hukum, tetapi juga memberikan peluang besar bagi anggota kepolisian untuk mendapatkan kenaikan jabatan dan pangkat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan UU Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010 yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
- Berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
- Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Leave a Reply