Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Sebagai langkah konkret, pada Selasa, 23 Juli 2024, STIH Awang Long resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Acara ini berlangsung di Gedung BNN, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Program Studi ibu Eli Tri Kursiswanti S.H., M.K.N. dan kabag Humas Ibu Aji Titin Roswitha Nursanthy S.H., M.H,dosen STIH Awang Long ibu Irma S.H., M.K.N, serta kabag Admin Ibu Norhayati S.E.
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari ancaman narkoba. Ketua STIH Awang Long, Prof. Dr. H. Husni Thamrin, S.H., M.H., M.M. menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi landasan strategis dalam mencegah dan mengatasi penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa dan civitas akademika. Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono SH., SIK, juga menyambut baik inisiatif ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam mendukung program pemberantasan narkoba. “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi juga dilanjutkan dengan berbagai program edukasi, pelatihan, dan kampanye yang menyentuh langsung mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Rangkaian acara penandatanganan MoU ini diikuti dengan diskusi interaktif mengenai strategi kampus dalam mengimplementasikan program pencegahan narkoba dikalangan Mahasiswa. Dengan adanya kerja sama ini, STIH Awang Long berharap dapat menjadi pelopor dalam menciptakan kampus yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur.
Leave a Reply