
Salah satu bentuk aturan main yang biasa diterapkan terkait lembur adalah mewajibkan atasan untuk membuat surat perintah lembur (SPL) yang kemudian diberikan kepada HRD. SPL adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak atasan atau perwakilan perusahaan kepada perkerja untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal. Pemaparan yang disampaikan oleh Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya SH., MH dalam Seminar Nasional Hukum Ketenagakerjaan dengan Tema Beban Pembuktian dalam Tuntutan Upah Lembur. Seminar Nasional yang dilaksanakan secara Hybrid ini merupakan Impelentasi agrement STIH Awang Long dan Universitas Dwijendra Denpasar, berlangsung pada Selasa 2 Desember 2025. Dibuka dengan Sambutan dari Rektor Universitas Dwijendra yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Ibu Dr. Ni MAde Liana Dewi SH MH dan sambutan dari Ketua STIH Awang Long Bapak Prof Dr. H. Husni Thamrin SH., MM., MH.
di moderatori oleh Kabag Humas dan Komunikasi Publik STIH Awang Long dengan 3 Nara sumber
- Bapak Nason Nadeak SH MH dengan judul BEBAN PEMBUKTIAN ABSENSI KERJA DALAM TUNTUTAN UPAH LEMBUR.
- Dr. Ida Bagus Bayu Bramantya SH , M H dalam BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TUNTUTAN UPAH LEMBUR ANTARA PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA, PEMBUKTIAN TERBALIK, DAN REALITAS PASCA UU CIPTA KERJA.
3.Imelda Hasibuan SH MH dalam Larangan PK di Perkara Perselisihan Hubungan Industrial: Implikasi Pasca Putusan MK 03/PUU-XVIII/2018.
Peserta Seminar Nasional mendapatkan banyak wawasan baru yang tentunya akan memberikan kontribusi positif dalam bidang hukum ketenagakerjaan.








Leave a Reply