
Tujuan utama kegiatan peradilan semu (moot court) yang dilaksanakan mah siswa STIH Awang Long semester 6 dengan dosen pengampu @adi_wijaya_office adalah bertujuan memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa hukum mengenai tata cara beracara di pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku. Simulasi ini menjembatani teori kelas dengan praktik lapangan, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta melatih integritas dan kompetensi calon penegak hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 17 April 2026 diruang auditorium STIH Awang Long ini menjadikan seolah olah kegiatan ini adalah sungguh sungguh dilaksanakan seperti di Pengadilan.
Pemahaman Hukum Acara: Membekali mahasiswa dengan pengetahuan mendalam mengenai proses persidangan, baik pidana, perdata, maupun agama.
Pengalaman Praktis: Melatih peran-peran dalam persidangan secara langsung, seperti hakim, jaksa, penasihat hukum, panitera, dan saksi.
Peningkatan Kemampuan Analisis: Mengasah kemampuan mahasiswa dalam menganalisis kasus, merumuskan argumen hukum, dan menyusun berkas perkara.
Media Pembelajaran: Wadah untuk simulasi penyelesaian sengketa berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembentukan Karakter: Menanamkan nilai-nilai integritas, objektivitas, dan wibawa sebagai penegak hukum yang ideal.
Peradilan semu sering kali didukung oleh lembaga peradilan nyata, untuk memastikan simulasi berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara.









Leave a Reply