![](https://stihawanglong.ac.id/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-16-at-11.05.42-1-1024x461.jpeg)
Kegiatan Peradilan Semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya. Di mana pada praktik ini, prosesnya sama persis dengan proses sidang pengadilan pada umumnya. Dalam praktik Peradilan Semu ini, semuanya sama persis pada persidangan pada umumnya.
Dosen Pembina Mata Kuliah Praktek Peradilan Semu Bapak Adi Wijaya S.H. M.H., mengatakan, salah satu keunikan Mahasiswa dalam kegiatan ini adalah semangat nya dalam menggelar Peradilan Semu ini. Kegiatan Peradilan Semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya. Di mana pada praktik ini, prosesnya sama persis dengan proses sidang pengadilan pada umumnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 wita sampai pukul 16.00 wita pada hari Minggu, 15 Desember 2024 di Ruang Praktek Peradilan Semu Lantai 2 , dihadiri oleh Bapak M. Japri SH MH. Med Ketua Lab. Peradilan Semu, ibu Eli Tri Kursiswanti Ketua Program Studi di Kampus Stih Awang Long . Juga dihadiri Ketua STIH Awang Long Bapak Prof. Dr. H. Husni Thamrin SH MH., MM.
praktik Peradilan Semu merupakan praktek untuk mahasiswa dan merupakan impelementasi perkuliahan pada mata kuliah Praktek Peradilan dengan bobot 2 SKS yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa semester VII.
Dalam praktik Peradilan Semu ini, semuanya sama persis pada persidangan pada umumnya. Namun yang membedakan adalah semuanya diperankan oleh para mahasiswa. Mulai dari Hakim Ketua dengan 2 orang anggotanya. 1 orang panitera. 2 orang lawyer atau pengacara dan 4 orang yang berperan sebagai Penggugat dan Tergugat.
Proses persidangan ini memakan waktu yang cukup lama. Sebab selain meminta pernyataan dari para tergugat, juga dihadirkan saksi. Bahkan di sini juga dihadirkan saksi. Sebab dalam kasus ini, ada yang menjadi tergugat yang menghadirkan saksi. Kegiatan ini akhirnya selesai dan ditutup dengan foto bersama.
Leave a Reply