
Makassar, 09 Juli 2024 – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada 09/Juli/2024 di Gedung Rektorat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua institusi, termasuk Ketua STIH Awang Long, Prof. Dr. H. Husni Thamrin, SH., MH., MM., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof.Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. MoU ini merupakan tonggak penting dalam mempererat hubungan antara kedua institusi pendidikan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung dengan antusias, menjalin kolaborasi dengan Universitas Hasanuddin, sebagai salah satu institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di kedua institusi. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam acara Ceremonial Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro dan Dosen dari kedua Perguruan Tinggi. Acara pun diakhiri dengan acara ramah tamah antara civitas Universitas Hasanuddin Makassar dan STIH Awang Long. Acara ini dikahiri dengan tukar menukar cinderamata dan juga foto bersama.
(Dari kiri ke kanan)
– Nason Nadeak, S.H., M.H. (Ketua BKBH STIH Awang Long)
– Prof. Dr. H. Husni Thamrin, SH., MH., MM. (Ketua STIH Awang Long)
– Prof. Dr. Eng. Ir. Adi Maulana, S.T., M.Phil. (WR 4 Unhas)
– Dr. Ratnawati, S.H., M.H. (WD 3 Fakultas Hukum Unhas)
– Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.H. (Wakil Ketua 1 STIH Awang Long)
– Dr. Amril Hans. S.AP., MPA. (Kepala Sub Direktorat Kerjasama Dalam Negeri Unhas)
Harapannya, melalui MoU ini, STIH Awang Long dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menegaskan komitmen mereka untuk terus berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum di Indonesia melalui kolaborasi strategis dan inovatif.
Leave a Reply