
Hakim wajib mematuhi prinsip-prinsip moral dan profesional dalam menjalankan tugas peradilan, yang meliputi:
- Berperilaku adil.
- Berperilaku jujur.
- Berperilaku arif dan bijaksana.
- Bersikap mandiri.
- Berintegritas tinggi.
- Bertanggung jawab.
- Menjunjung tinggi harga diri
Disampaikan oleh Bapak Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru dalam Seminar Edukasi Publik dengan Tema Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga Dan Menegakkan Integritas Hakim.
Dilaksanakan di Ruang Auditorium Kampus STIH Awang Long pada Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan dengan menghadirkan Narasumber Bapak Dr. Tajuddin SH. MH dengan materi Peran Civitas Akademika dalam Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas, dimoderatori oleh ibu Imelda Hasibuan. Bapak Buyung Marajo selaku Koordinator Pokja 30 Samarinda dengan pembahasan Peran Masyarakat dalam Penguatan dan Kewenangan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur.
Dibuka dengan sambutan Ketua STIH Awang Long yang diwakili oleh Ibu Dr. Hj. Sitti Aisyah S. Pd, MM, MH. Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terutama terkait dengan kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.






